M. Rizal Maslan - detikPemilu
Jakarta - Sebagai kepala negara dan pemerintahan, jabatan Presiden dan Wapres tidak bisa mengundurkan diri ketika menjadi calon presiden seperti Jusuf Kalla. Alasannya, agar tidak terjadi kevakuman atau kekosongan kekuasaan di dalam negeri.
Jakarta - Sebagai kepala negara dan pemerintahan, jabatan Presiden dan Wapres tidak bisa mengundurkan diri ketika menjadi calon presiden seperti Jusuf Kalla. Alasannya, agar tidak terjadi kevakuman atau kekosongan kekuasaan di dalam negeri.
"Konstitusi mengatur seperti itu. Jadi domain kekuasaan Presiden dan Wapres itu tidak bisa dikaitkan harus mundur, seperti JK yang ikut pemilihan," kata anggota DPR dari FPG, Ferry Mursidan Baldan, usai talkshow tentang Capres Independen di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2009).
Menurut Ferry, sesuai konstitusi yang ada disebutkan figur presiden dan wapres tidak harus mundur dari jabatannya. "Karena ini soal kekuasaan negara," sambungnya.
Terkait Capres Independen, Ferry mengatakan, fatsun atau keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. "Memang konstitusi mengatur seperti itu, rumusan capres dan cawapres itu harus diusung atau diusul dari parpol atau gabungan parpol. Bukan figurnya harus orang partai atau gimana. Ini sudah dipraktekan di 2004," jelasnya. ( zal / djo )







0 komentar:
Posting Komentar